Halaman

GEMPITA

GEMPITA
Lomba Kelompencapir Minapolitan

Rabu, 05 Mei 2010

PERMODALAN KOPERASI


PERMODALAN KOPERASI
 

PENGERTIAN MODAL
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
 
MODAL KOPERASI
Modal koperasi terdiri dari Modal Sendiri dan Modal Pinjaman.
 
MODAL SENDIRI
Modal sendiri koperasi pertama-tama dihimpun dari simpanan anggota (simpanan pokok dan simpanan wajib), setelah koperasi berjalan dan mendapatkan sisa hasil usaha sebagian dari sisa hasil usaha tersebut dapat disisihkan pada dana cadangan untuk memperkuat modal sendiri.
Dengan demikian modal sendiri koperasi berasal dari :
a. Simpanan pokok
b. Simpanan wajib
c. Dana cadangan
d. Hibah/Donasi (kalau ada)  

SIMPANAN POKOK
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama besar, dari semua anggota dan wajib dibayar pada saat masuk menjadi anggota simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama masih menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok ditentukan oleh rapat anggota.

SIMPANAN WAJIB
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang tidak sama besarnya bagi setiap anggota yang wajib dibayar pada waktu tertentu. Simpanan wajib ditujukan untuk meningkatkan modal sendiri secara bertahap, selama menjadi anggota, simpanan wajib tidak dapat diambil kembali.

DANA CADANGAN
Dana cadangan adalah sejumlah dana yang disisihkan dari sisa hasil usaha untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya penyisihan dana yang dicadangkan ditentukan/tercantum dalam anggaran dasar.

HIBAH/DONASI
Hibah/donasi adalah pemberian yang mengikat berupa uang atas barang untuk memperlancar jalannya usaha.

MODAL PINJAMAN
Modal pinjaman koperasi berasal dari :
1. Anggota
2. Koperasi atau badan usaha lain
3. Bank dan lembaga keuangan lainnya
4. Penerbitan obligasi atau surat hutang lainnya
5. Sumber lain yang syah
 

PINJAMAN DARI ANGGOTA
Disamping simpanan pokok dan simpanan wajib, koperasi dapat menghimpun modal pinjaman dari anggota dalam bentuk simpanan sukarela dan simpanan khusus.

  1. Simpanan sukarela pada dasarnya merupakan uang titipan dari anggota yang dapat diambil sesuai perjanjian yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran rumah tangga.
  2. Simpanan khusus pada dasarnya merupakan pinjaman dari anggota yang membiayai keperluan tertentu. Tujuan, imbalan jasa dan cara pengembalian diatur dalam peraturan khusus.

PINJAMAN DARI KOPERASI/BADAN USAHA LAIN 
Pinjaman dari koperasi atau badan usaha lain dapat diperoleh atas dasar kerjasama yang saling menguntungkan.

PINJAMAN DARI BANK/LEMBAGA KEUANGAN LAIN 
Untuk mendapatkan pinjaman modal dari bank atau lembaga keuangan lainnya, koperasi harus mengajukan surat yang antara lain terdiri dari :
a. Rencana penggunaan modal/rencana usaha
b. Rencana pengembalian kredit
c. Jaminan barang yang nilainya sebanding dengan besarnya pinjaman.

PENERBITAN OBLIGASI ATAU SURAT HUTANG LAINNYA 
Obligasi adalah surat berharga yang merupakan pengakuan hutang jangka panjang kepada pemegangnya dengan kesanggupan membayar bunga tetap dan mengembalikannya pada waktu yang ditentukan, untuk menerbitkan obligasi harus memenuhi persyaratan dan dapat ijin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

PINJAMAN DAN SUMBER LAIN YANG SYAH
Pinjaman dari sumber lain yang syah biasanya diperoleh dari pemerintah atau lembaga lain atas dasar pertimbangan tertentu.  
MODAL PENYERTAAN 
Selain modal sendiri dan pinjaman koperasi dapat memperluas usaha yang dibiayai dengan modal penyertaan yang berasal dari pemerintah dan atau masyarakat.

Pada hakekatnya modal penyertaan merupakan modal pinjaman yang dalam hal menanggung resiko diperlukan sebagai modal sendiri (ekuity).

MODAL PENYERTAAN DARI PEMERINTAH 
Modal penyertaan dari pemerintah termasuk BUMN dan BUMD merupakan salah satu bentuk bantuan kepada koperasi yang potensial. Untuk menjaga agar modal penyertaan digunakan sebagaimana mestinya, pemerintah dapat mengikut sertakan wakilnya dalam pengelolaan unit usaha yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku setelah usahanya berjalan lancar, modal penyertaan secara berangsur dapat ditarik kembali.

MODAL PENYERTAAN BUKAN DARI PEMERINTAH 
Kecuali dari pemerintah, modal penyertaan dapat berasal dari lembaga swasta dan perorangan. Penggunaan modal penyertaan merupakan salah satu usaha koperasi untuk memperkuat susunan modal ekuity yang ikut menanggung resiko dalam rangka mengembangkan usaha.
Penempatan modal diikat dengan perjanjian antara penanam modal dan koperasi yang bersangkutan. Ditinjau dari pihak peserta penanam modal penyertaan dalam koperasi merupakan suatu investasi untuk mendapatkan imbalan jasa.

Sesuai dengan perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak penanam modal dapat diberi hak dan kewajiban :
  1. Hak atas asasi jasa modal penyertaan dengan system bagi hasil atau dengan pembayaran bunga tetap.
  2. Kewenangan untuk ikut dalam kegiatan perencanaan pengelolaan dan pengawasan dengan jalan menempatkan wakilnya diunit usaha koperasi yang dibiayai dengan modal penyertaan.

 Terkait dengan perjanjian tersebut dapat diadakan kesepakatan apakah modal penyertaan akan ditanam secara terus menerus (tetap) atau dapat dikembalikan setelah koperasi berhasil menghimpun modal sendiri secukupnya.

1 komentar:

  1. Dapatkan pinjaman dana paling tinggi hanya dengan gadai bpkb mobil, proses pencairan dana cepat serta suku bunga terendah dan pembiayaan kredit mobil bekas di Adira Finance untuk seluruh wilayah Indonesia.

    Untuk pengajuan pinjaman dana jaminan bpkb mobil atau pembiayaan mobil bekas, Silahkan hubungi marketing kami berikut ini. Cukup melalui sms atau whatsapp, Kemudian marketing kami akan menghubungi Anda.

    Contact Person :
    Sukma Dinata ( Marketing Officer )
    Tlp/ Sms/ WhatsApp/ Line : 081280295839
    https://www.jaminkanbpkb.com/

    BalasHapus