PERMODALAN KOPERASI
PENGERTIAN MODAL
Modal adalah
sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal
berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
MODAL KOPERASI
Modal koperasi
terdiri dari Modal
Sendiri dan Modal
Pinjaman.
MODAL SENDIRI
Modal sendiri
koperasi pertama-tama dihimpun dari simpanan anggota (simpanan pokok dan
simpanan wajib), setelah koperasi berjalan dan mendapatkan sisa hasil usaha
sebagian dari sisa hasil usaha tersebut dapat disisihkan pada dana cadangan
untuk memperkuat modal sendiri.
Dengan demikian
modal sendiri koperasi berasal dari :
a. Simpanan pokok
b. Simpanan
wajib
c. Dana
cadangan
d. Hibah/Donasi
(kalau ada)
SIMPANAN POKOK
Simpanan pokok
adalah sejumlah uang yang sama besar, dari semua anggota dan wajib dibayar pada
saat masuk menjadi anggota simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama
masih menjadi anggota. Besarnya simpanan pokok ditentukan oleh rapat anggota.
SIMPANAN WAJIB
Simpanan wajib
adalah sejumlah uang yang tidak sama besarnya bagi setiap anggota yang wajib
dibayar pada waktu tertentu. Simpanan wajib ditujukan untuk meningkatkan modal
sendiri secara bertahap, selama menjadi anggota, simpanan wajib tidak dapat
diambil kembali.
DANA CADANGAN
Dana cadangan adalah
sejumlah dana yang disisihkan dari sisa hasil usaha untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya penyisihan dana
yang dicadangkan ditentukan/tercantum dalam anggaran dasar.
HIBAH/DONASI
Hibah/donasi adalah
pemberian yang mengikat berupa uang atas barang untuk memperlancar jalannya
usaha.
MODAL PINJAMAN
Modal pinjaman
koperasi berasal dari :
1. Anggota
2. Koperasi
atau badan usaha lain
3. Bank
dan lembaga keuangan lainnya
4. Penerbitan
obligasi atau surat
hutang lainnya
5. Sumber
lain yang syah
PINJAMAN DARI
ANGGOTA
Disamping simpanan
pokok dan simpanan wajib, koperasi dapat menghimpun modal pinjaman dari anggota
dalam bentuk simpanan sukarela dan simpanan khusus.
- Simpanan sukarela pada dasarnya merupakan uang titipan dari anggota yang dapat diambil sesuai perjanjian yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran rumah tangga.
- Simpanan khusus pada dasarnya merupakan pinjaman dari anggota yang membiayai keperluan tertentu. Tujuan, imbalan jasa dan cara pengembalian diatur dalam peraturan khusus.
PINJAMAN DARI
KOPERASI/BADAN USAHA LAIN
Pinjaman dari
koperasi atau badan usaha lain dapat diperoleh atas dasar kerjasama yang saling
menguntungkan.
PINJAMAN DARI
BANK/LEMBAGA KEUANGAN LAIN
Untuk mendapatkan
pinjaman modal dari bank atau lembaga keuangan lainnya, koperasi harus
mengajukan surat yang antara lain terdiri dari :
a. Rencana
penggunaan modal/rencana usaha
b. Rencana
pengembalian kredit
c. Jaminan
barang yang nilainya sebanding dengan besarnya pinjaman.
PENERBITAN OBLIGASI
ATAU SURAT HUTANG LAINNYA
Obligasi adalah
surat berharga yang merupakan pengakuan hutang jangka panjang kepada
pemegangnya dengan kesanggupan membayar bunga tetap dan mengembalikannya pada
waktu yang ditentukan, untuk menerbitkan obligasi harus memenuhi persyaratan
dan dapat ijin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
PINJAMAN DAN SUMBER
LAIN YANG SYAH
Pinjaman dari
sumber lain yang syah biasanya diperoleh dari pemerintah atau lembaga lain atas
dasar pertimbangan tertentu.
MODAL PENYERTAAN
Selain modal
sendiri dan pinjaman koperasi dapat memperluas usaha yang dibiayai dengan modal
penyertaan yang berasal dari pemerintah dan atau masyarakat.
Pada hakekatnya
modal penyertaan merupakan modal pinjaman yang dalam hal menanggung resiko
diperlukan sebagai modal sendiri (ekuity).
MODAL PENYERTAAN
DARI PEMERINTAH
Modal penyertaan
dari pemerintah termasuk BUMN dan BUMD merupakan salah satu bentuk bantuan
kepada koperasi yang potensial. Untuk menjaga agar modal penyertaan digunakan
sebagaimana mestinya, pemerintah dapat mengikut sertakan wakilnya dalam
pengelolaan unit usaha yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
setelah usahanya berjalan lancar, modal penyertaan secara berangsur dapat
ditarik kembali.
MODAL PENYERTAAN
BUKAN DARI PEMERINTAH
Kecuali dari
pemerintah, modal penyertaan dapat berasal dari lembaga swasta dan perorangan.
Penggunaan modal penyertaan merupakan salah satu usaha koperasi untuk
memperkuat susunan modal ekuity yang ikut menanggung resiko dalam rangka
mengembangkan usaha.
Penempatan modal
diikat dengan perjanjian antara penanam modal dan koperasi yang bersangkutan.
Ditinjau dari pihak peserta penanam modal penyertaan dalam koperasi merupakan
suatu investasi untuk mendapatkan imbalan jasa.
Sesuai dengan
perjanjian yang dibuat antara kedua belah pihak penanam modal dapat diberi hak
dan kewajiban :
- Hak atas asasi jasa modal penyertaan dengan system bagi hasil atau dengan pembayaran bunga tetap.
- Kewenangan untuk ikut dalam kegiatan perencanaan pengelolaan dan pengawasan dengan jalan menempatkan wakilnya diunit usaha koperasi yang dibiayai dengan modal penyertaan.
Terkait dengan perjanjian tersebut dapat
diadakan kesepakatan apakah modal penyertaan akan ditanam secara terus menerus
(tetap) atau dapat dikembalikan setelah koperasi berhasil menghimpun modal
sendiri secukupnya.
Dapatkan pinjaman dana paling tinggi hanya dengan gadai bpkb mobil, proses pencairan dana cepat serta suku bunga terendah dan pembiayaan kredit mobil bekas di Adira Finance untuk seluruh wilayah Indonesia.
BalasHapusUntuk pengajuan pinjaman dana jaminan bpkb mobil atau pembiayaan mobil bekas, Silahkan hubungi marketing kami berikut ini. Cukup melalui sms atau whatsapp, Kemudian marketing kami akan menghubungi Anda.
Contact Person :
Sukma Dinata ( Marketing Officer )
Tlp/ Sms/ WhatsApp/ Line : 081280295839
https://www.jaminkanbpkb.com/