Halaman

GEMPITA

GEMPITA
Lomba Kelompencapir Minapolitan

Selasa, 20 April 2010

KEANGGOTAAN KOPERASI


KEANGGOTAAAN KOPERASI
Oleh: Rosadi, S.St.Pi
 
PENGERTIAN ANGGOTA KOPERASI
Anggota koperasi adalah orang-orang / badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan usaha koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.

 
YANG DAPAT MENJADI ANGGOTA KOPERASI
Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah setiap warga negara Indonesia yang :
1.    Mampu melakukan tindakan hokum
2.    Menerima landasan idiil, asas dan sendi dasar koperasi
3.    Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
 
KEANGGOTAAN
1.    Anggota penuh
2.    Calon anggota
3.    Anggota yang dilayani
4.    Anggota luar biasa
 
1.    ANGGOTA PENUH
Anggota koperasi yang mempunyai hak suara, artinya telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan sesuai yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan telah membubuhkan tanda tangannya dalam buku daftar anggota.
 

2.    CALON ANGGOTA
a.    Orang-orang atau koperasi yang belum atau telah melunasi pembayaran simpanan pokok, secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar, sehingga belum bisa diterima sebagai anggota penuh. Memiliki hak bicara tetapi tidak memiliki hak memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus maupun pengawas. Memperoleh pelayanan yang sama dari koperasinya.
b.    Calon anggota mempunyai kewajiban :
Membayar simpanan wajib sesuai ketentuan yang diputuskan rapat anggota, berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi, mentaati ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan rapat anggota dan ketentuan lain yang berlaku, memelihara nama baik dan kebersamaan dalam koperasi.
c.    Ketentuan mengenai calon anggota harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
 

3.    ANGGOTA YANG DILAYANI
Warga masyarakat yang mendapat pelayanan secara teratur dari koperasi dan potensial menjadi anggota koperasi, namun belum mengajukan permohonan menjadi koperasi.
 
4.    ANGGOTA LUAR BIASA
a.    Seseorang dapat menjadi anggota luar biasa dari suatu koperasi bilamana yang bersangkutan adalah warga negara yang mampu melakukan tindakan hukum tetapi belum sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi.  Selain itu warga negara asing yang telah memiliki Kartu Ijin Menetap (KIM) yang ingin mendapatkan pelayanan untuk menjadi anggota koperasi dapat menjadi anggota luar biasa.
b.    Anggota luar biasa mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus dan pengawas.
c.    Anggota luar biasa berhak atas Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan keputusan rapat anggota.
d.    Ketentuan mengenai anggota luar biasa harus dicantumkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.
 
PERSYARATAN MENJADI ANGGOTA KOPERASI
Untuk menjadi anggota koperasi seseorang harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut :

1.    Warga negara Indonesia
2.    Mampu melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada di bawah perwalian)
3.    Menerima landasan idiil dan prinsip-prinsip koperasi (pasal 2 dan 5 UU No. 25 Tahun 1992)
4.    Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam UU Koperasi, AD, ART serta peraturan lainnya.
5.    Keanggotaan koperasi tidak bisa dipindah tangankan kepada pihak lain dalam/dengan cara apapun.
6.    Keanggotaan koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat-syarat dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
7.    Mempunyai kepentingan ekonomi yang sama dalam lingkup usaha koperasi
8.    Telah melunasi Simpanan Pokok
 
KEABSYAHAN SEBAGAI ANGGOTA KOPERSI
Keabsyahan keanggotaan koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam buku daftar anggota pada masing-masing koperasi yang bersangkutan.
 
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA KOPERASI
Mengenai hak dan kewajiban bagi setiap anggota koperasi adalah sama sehingga tidak ada prioritas diantara para anggota, tidak ada yang didahulukan baik sebagai anggota maupun sebagai pengawas semuanya mempunyai hak dan kewajiban sama.
 
HAK SEBAGAI ANGGOTA
1.    Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
2.    Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus dan atau pengawas.
3.    Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
4.    Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta atau tidak.
5.    Memanfaatkan jasa koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota.
6.    Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
7.    Mewajibkan pengurus untuk menjalankan kegiatan usaha
8.    Menyetujui dan / atau mengubah anggaran dasar serta keterangan lainnya.
9.    Melakukan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha-usaha koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar.

Hak tersebut tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban
 
KEWAJIBAN SEBAGAI ANGGOTA
1.    Mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan lain yang telah disepakati dalam rapat anggota.
2.    Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
3.    Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan antara lain dengan cara :
a.    Memberikan kritik dan saran pada pengurus baik di dalam maupun di luar rapat anggota
b.    Memberikan dukungan sepenuhnya kepada pengurus dalam menjalankan keputusan rapat anggota
4.    Membayar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
   

TANGGUNGAN ANGGOTA KOPERASI
Tanggungan anggota adalah suatu kewajiban setiap anggota untuk menanggung atas kerugian yang dialami oleh koperasi dalam melaksanakan suatu program yang telah diputuskan dalam rapat anggota. Kewajiban itu bisa ditunaikan pada tahun buku berjalan atau setelah diputuskan dalam rapat anggota atau ditunaikan dalam rangkai penyelesaian pembubaran koperasi.

Ada 2 (dua) macam tanggungan anggota :
1.    Tanggungan terbatas
2.    Tanggungan tidak terbatas
   
TANGGUNGAN TERBATAS
Jumlah maksimum yang dibebankan atau yang diwajibkan pada setiap anggota untuk menutup kerugian/membayar kerugian dimana jumlah tersebut telah ditetapkan dalam anggaran dasar Koperasi.
 
TANGGUNGAN TIDAK TERBATAS
Jumlah yang tidak terhingga yang dibebankan pada setiap anggota untuk menutup kerugian/hutang sampai lunas
 
KAPAN KEANGGOTAAN KOPERASI BERAKHIR
Keanggotaan seseorang dalam koperasi akan berakhir bila mana anggota yang bersangkutan :

1.    Minta berhenti atas permintaan sendiri
2.    Diberhentikan
3.    Meninggal dunia
   
BAGAIMANA KALAU KOPERASI BUBAR
Apabila koperasi bubar, maka keanggotaan seseorang dalam koperasi tersebut berakhir. Dalam hal koperasi masih mempunyai hutang kepada pihak ketiga maka masing-masing anggota berkewajiban menanggung sesuai ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi yang bersangkutan, jika koperasi tersebut masih mempunyai sisa kekayaan setelah menyelesaikan hutang-hutangnya, maka anggota dapat menerima pembagian sesuai ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar atau anggaran rumah tangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar