KEANGGOTAAAN KOPERASI
PENGERTIAN ANGGOTA
KOPERASI
Anggota koperasi adalah
orang-orang / badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang sama
sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk mengembangkan
usaha koperasi dan syarat-syarat lain yang ditentukan dalam Anggaran Dasar
Koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
YANG DAPAT MENJADI ANGGOTA
KOPERASI
Yang dapat menjadi anggota
koperasi adalah setiap warga negara Indonesia yang :
1.
Mampu
melakukan tindakan hokum
2.
Menerima
landasan idiil, asas dan sendi dasar koperasi
3.
Sanggup
dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga serta peraturan koperasi yang lain.
KEANGGOTAAN
1.
Anggota
penuh
2.
Calon
anggota
3.
Anggota
yang dilayani
4.
Anggota
luar biasa
1.
ANGGOTA PENUH
Anggota
koperasi yang mempunyai hak suara, artinya telah memenuhi syarat-syarat
keanggotaan sesuai yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan telah membubuhkan tanda tangannya dalam buku daftar anggota.
2.
CALON ANGGOTA
a.
Orang-orang
atau koperasi yang belum atau telah melunasi pembayaran simpanan pokok, secara
formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana
ditentukan dalam Anggaran Dasar, sehingga belum bisa diterima sebagai anggota
penuh. Memiliki
hak bicara tetapi tidak memiliki hak memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus
maupun pengawas. Memperoleh pelayanan yang sama dari koperasinya.
b.
Calon
anggota mempunyai kewajiban :
Membayar simpanan wajib
sesuai ketentuan yang diputuskan rapat anggota, berpartisipasi dalam kegiatan
usaha koperasi, mentaati ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta keputusan rapat anggota dan ketentuan lain yang berlaku, memelihara nama
baik dan kebersamaan dalam koperasi.
c.
Ketentuan
mengenai calon anggota harus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi.
3.
ANGGOTA YANG DILAYANI
Warga
masyarakat yang mendapat pelayanan secara teratur dari koperasi dan potensial
menjadi anggota koperasi, namun belum mengajukan permohonan menjadi koperasi.
4.
ANGGOTA LUAR BIASA
a.
Seseorang
dapat menjadi anggota luar biasa dari suatu koperasi bilamana yang bersangkutan
adalah warga negara yang mampu melakukan tindakan hukum tetapi belum sepenuhnya
dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Selain itu warga negara asing yang telah memiliki Kartu
Ijin Menetap (KIM) yang ingin mendapatkan pelayanan untuk menjadi anggota
koperasi dapat menjadi anggota luar biasa.
b.
Anggota
luar biasa mempunyai hak bicara tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih
untuk menjadi pengurus dan pengawas.
c.
Anggota
luar biasa berhak atas Sisa Hasil Usaha (SHU) sesuai dengan keputusan rapat
anggota.
d.
Ketentuan
mengenai anggota luar biasa harus dicantumkan dalam anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga koperasi.
PERSYARATAN MENJADI
ANGGOTA KOPERASI
Untuk menjadi anggota
koperasi seseorang harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut :
1.
Warga
negara Indonesia
2.
Mampu
melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada di bawah perwalian)
3.
Menerima
landasan idiil dan prinsip-prinsip koperasi (pasal 2 dan 5 UU No. 25 Tahun
1992)
4.
Sanggup
dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum
dalam UU Koperasi, AD, ART serta peraturan lainnya.
5.
Keanggotaan
koperasi tidak bisa dipindah tangankan kepada pihak lain dalam/dengan cara
apapun.
6.
Keanggotaan
koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat-syarat dalam Anggaran
Dasar dipenuhi.
7.
Mempunyai
kepentingan ekonomi yang sama dalam lingkup usaha koperasi
8.
Telah
melunasi Simpanan Pokok
KEABSYAHAN SEBAGAI ANGGOTA
KOPERSI
Keabsyahan keanggotaan
koperasi dibuktikan dengan pencatatan dalam buku daftar anggota pada masing-masing
koperasi yang bersangkutan.
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
KOPERASI
Mengenai hak dan kewajiban
bagi setiap anggota koperasi adalah sama sehingga tidak ada prioritas diantara
para anggota, tidak ada yang didahulukan baik sebagai anggota maupun sebagai
pengawas semuanya mempunyai hak dan kewajiban sama.
HAK SEBAGAI ANGGOTA
1.
Menghadiri,
menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
2.
Memilih
dan/atau dipilih menjadi anggota pengurus dan atau pengawas.
3.
Meminta
diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
4.
Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta atau
tidak.
5.
Memanfaatkan
jasa koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota.
6.
Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran
dasar.
7.
Mewajibkan
pengurus untuk menjalankan kegiatan usaha
8.
Menyetujui
dan / atau mengubah anggaran dasar serta keterangan lainnya.
9.
Melakukan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha-usaha koperasi menurut ketentuan
dalam anggaran dasar.
Hak tersebut tidak dapat
dipisahkan dengan kewajiban
KEWAJIBAN SEBAGAI ANGGOTA
1.
Mematuhi
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta keputusan lain yang telah
disepakati dalam rapat anggota.
2.
Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
3.
Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan antara lain
dengan cara :
a.
Memberikan
kritik dan saran pada pengurus baik di dalam maupun di luar rapat anggota
b.
Memberikan
dukungan sepenuhnya kepada pengurus dalam menjalankan keputusan rapat anggota
4.
Membayar
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
TANGGUNGAN ANGGOTA
KOPERASI
Tanggungan anggota adalah
suatu kewajiban setiap anggota untuk menanggung atas kerugian yang dialami oleh
koperasi dalam melaksanakan suatu program yang telah diputuskan dalam rapat
anggota. Kewajiban itu bisa ditunaikan pada tahun buku berjalan atau setelah
diputuskan dalam rapat anggota atau ditunaikan dalam rangkai penyelesaian
pembubaran koperasi.
Ada 2 (dua) macam
tanggungan anggota :
1.
Tanggungan
terbatas
2.
Tanggungan
tidak terbatas
TANGGUNGAN
TERBATAS
Jumlah
maksimum yang dibebankan atau yang diwajibkan pada setiap anggota untuk menutup
kerugian/membayar kerugian dimana jumlah tersebut telah ditetapkan dalam
anggaran dasar Koperasi.
TANGGUNGAN
TIDAK TERBATAS
Jumlah yang
tidak terhingga yang dibebankan pada setiap anggota untuk menutup
kerugian/hutang sampai lunas
KAPAN KEANGGOTAAN KOPERASI
BERAKHIR
Keanggotaan seseorang
dalam koperasi akan berakhir bila mana anggota yang bersangkutan :
1.
Minta
berhenti atas permintaan sendiri
2.
Diberhentikan
3.
Meninggal
dunia
BAGAIMANA KALAU KOPERASI
BUBAR
Apabila koperasi bubar,
maka keanggotaan seseorang dalam koperasi tersebut berakhir. Dalam hal koperasi
masih mempunyai hutang kepada pihak ketiga maka masing-masing anggota
berkewajiban menanggung sesuai ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar atau
anggaran rumah tangga koperasi yang bersangkutan, jika koperasi tersebut masih
mempunyai sisa kekayaan setelah menyelesaikan hutang-hutangnya, maka anggota
dapat menerima pembagian sesuai ketentuan yang diatur dalam anggaran dasar atau
anggaran rumah tangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar