Halaman

GEMPITA

GEMPITA
Lomba Kelompencapir Minapolitan

Rabu, 14 April 2010

PERANGKAT KOPERASI


PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI

A.   PENGAWAS KOPERASI
 
PENGERTIAN
          Pengawas adalah salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi disamping Pengurus dan Rapat Anggota. Pengawas diberi kuasa oleh anggota / rapat anggota untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.

SYARAT-SYARAT DAPAT DIPILIH MENJADI PENGAWAS
Anggaran Dasar Koperasi Pasal 35 Ayat (3)

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  3. Memiliki sifat kejujuran.
  4. Mengetahui seluk beluk perkoperasian dan pembukuan.
PROSEDUR / CARA PEMILIHAN PENGAWAS
  1. Dipilih secara langsung oleh rapat anggota [calon-calon ditetapkan lebih dahulu oleh rapat atau langsung dipilih].
  2. Ditetapkan oleh suatu Formatur yang ditujuk oleh rapat, ketetapan Formatur dapat mutlak / mengikat [karena mandat penuh] atau masih harus diputuskan oleh rapat.
MASA JABATAN DAN JUMLAH PENGAWAS
  • Masa jabatan pengurus ditetapkan dan tercantum di dalam anggaran dasar [3 tahun.
  • Pengawas sebanyak-banyaknya terdiri 3 [tiga] orang.
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGAWAS
a)     TUGAS PENGAWAS [Pasal 36 ayat (1) Anggaran Dasar Koperasi]
  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada rapat anggota melalui pengurus.
  3. Merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga.
  Tugas dan kewajiban tersebut dilaksanakan oleh pengawas dengan tujuan :
  1. Agar koperasi dapat berjalan sesuai dengan asas, sendi dasar koperasi serta ketentuan undang-undang yang berlaku.
  2. Agar koperasi dapat berjalan dengan lancar dan terus berkembang.
 
Tugas dan kewajiban pengawas sebenarnya adalah sebagai "PENGAWAS INTERN" koperasi agar dapat melaksanakan program kerjanya dengan sebaik-baiknya.
b)     HAK DAN WEWENANG PENGAWAS
Supaya tugas dan kewajiban pengawas dapat dilaksanakan dengan seksama, maka pengawas diberi hak dan wewenang sebagai berikut : [Pasal 36 ayat (2) Anggaran Dasar Koperasi]
  1. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
  2. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c)     TATA CARA PENGAWASAN
Tugas-tugas pengawasan yang dilimpahkan oleh rapat anggota dilaksanakan oleh pengawas melalui urutan :
  1. Merumuskan maksud pengawasan.
  2. Menyampaikan pemberitahuan maksud pengawasan kepada pengurus.
  3. Melaksanakan pengawasan.
  4. Membuat laporan secara tertulis untuk disampaikan pada rapat anggota tahunan dan tembusannya kepada pejabat koperasi.
BIDANG PENGAWASAN
Hal-hal yang diawasi oleh pengawas adalah :
  1. Organisasi dan manajemen koperasi seperti keadaan dan perkembangan anggota, rapat anggota, pengurus, karyawan dan sebagainya.
  2. Bidang usaha seperti perbandingan antara rencana, pendapatan dan biaya yang dikeluarkan, jenis-jenis usaha yang dilakukan dan lain sebagainya.
  3. Bidang administrasi usaha dan organisasi seperti pembukuan keuangan, daftar inventaris, buku anggota, buku pengurus dan buku usaha dan organisasi lainnya.
  4. Bidang permodalan seperti sumber modal, perkembangan permodalan, daftar piutang dan lain sebagainya.
B.   RAPAT ANGGOTA KOPERASI
 
PENGERTIAN
          Rapat anggota mempunyai peranan penting dalam menentukan maju atau mundurnya tata kehidupan koperasi, karena rapat anggota membahas persoalan yang timbul dalam kegiatan koperasi yang kemudian akan dicari jalan cara penyelesaiannya untuk mengatasi persoalan, dalam membuat program kerja koperasi harus ditetapkan oleh rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Penyelenggaraan rapat anggota merupakan kewajiban bagi pengurus koperasi.
 
BERBAGAI MACAM RAPAT ANGGOTA KOPERASI
1.     RAPAT ANGGOTA BIASA  
          Rapat anggota diselenggarakan oleh koperasi yang sifatnya rutin atau bilamana keadaan memerlukan tetapi tidak menentukan hal-hal yang sifatnya sangat mendasar seperti perubahan anggaran dasar dan pembubaran.
a.     RAPAT ANGGOTA TAHUNAN    
Rapat anggota tahunan koperasi sifatnya wajib dilaksanakan secara periodik sesudah tutup tahun buku. Rapat anggota tahunan merupakan forum kekuasaan tertinggi koperasi, yang antara lain :
-        Menilai pertanggungjawaban pengurus, pengawas dan partisipasi anggota dalam tahun buku yang lalu.
-        Menetapkan kebijaksanaan pengurus dalam tahun buku yang akan dating
-        Menetapkan rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun buku yang akan datang.    
Pelaksanaan rapat anggota tahunan harus tepat waktu sesuai petunjuk :     * Pasal 26 ayat 1 dan 2 UU No.25 tahun 1992.     * Ketentuan dalam anggaran dasar koperasi.    
    
b.     RAPAT ANGGOTA PENYUSUNAN RENJA DAN RAPB    
Rapat anggota penyusunan rencana kerja dan rencana anggota pendapatan dan belanja sebagai pencerminan pokok manajemen koperasi yang baik adalah dengan program kerja dari koperasi yang disusun oleh pengurus dan disyahkan oleh rapat anggota.

Program kerja dimaksud berupa Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja yang merupakan landasan pelaksanaan operasional.

c.      RAPAT ANGGOTA PEMILIHAN PENGURUS DAN PENGAWAS    
Rapat anggota ini dapat dilaksanakan secara tersendiri dalam hal adanya kasus pada koperasi, sehingga untuk menyelamatkan koperasi perlu segera dilaksanakan rapat anggota untuk memilih pengurus/pengawas.
   
Namun apabila koperasi berjalan baik dan masa jabatan pengurus/pengawas sudah habis, pemilihan dilaksanakan dalam rapat anggota tahunan yang merupakan acara tersendiri.

2.     RAPAT ANGGOTA KHUSUS  
          Rapat anggota khusus adalah rapat yang diselenggarakan oleh koperasi untuk membahas masalah yang sifatnya sangat mendasar yang menyangkut Badan Hukum Koperasi termasuk Anggota Dasarnya, oleh karena itu dalam pelaksanaannya dibedakan 3 (tiga) jenis yaitu :
a.    Rapat anggota khusus perubahan anggaran dasar
b.    Rapat anggota khusus pembubaran koperasi
c.    Rapat anggota khusus penyatuan/amalgamasi koperasi.
 
3.     RAPAT ANGGOTA DALAM KEADAAN LUAR BIASA  
Sesuai dengan UU No.25 tahun 1992 Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan pasal 28.   Yang dimaksud dengan keadaan luar biasa antara lain :  
a.      Keadaan dimana pengurus tidak mampu atau tidak bersedia mengadakan rapat anggota
b.      Pengurus tidak ada lagi
c.       Keadaan darurat.

PELAKSANAAN RAPAT ANGGOTA
          Cara pelaksanaan dari berbagai macam rapat tersebut sama, yang berbeda hanya dalam beberapa hal antara lain : 1. Quorum rapat 2. Waktu penyelenggaraan. 3. Materi yang dibahas. 4. Tujuan dan keputusan rapat.
 
QUORUM SYAHNYA RAPAT ANGGOTA
          Rapat anggota syah apabila jumlah anggota yang hadir telah mencapai jumlah minimal menurut Anggaran Dasar untuk dapat melaksanakan rapat anggota, secara umum quorum rapat adalah lebih dari separoh [ > 50% ] dari jumlah anggota koperasi. Untuk koperasi yang jumlah anggotanya besar dapat dilaksanakan melalui pembentukan kelompok dan pengaturan quorum sebagai berikut :
a.     Koperasi yang jumlah anggotanya 501 - 1000 orang quorum syahnya rapat 20% dari jumlah anggota.
b.     Koperasi yang jumlah anggotanya lebih dari 1000 orang quorum syahnya rapat 10% dari jumlah anggota.
          Ketentuan quorum menurut butir a dan b atas harus diawali dengan mengadakan rapat anggota pendahuluan di masing-masing kelompok.



PELAKSANAAN RAPAT ANGGOTA PERWAKILAN
          Pelaksanaan rapat anggota dengan sistem perwakilan perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.     Sebelum rapat anggota diselenggarakan masing-masing kelompok harus menyelenggarakan rapat kelompok untuk membahas dan menetapkan :
-        Bahan-bahan yang akan diajukan dan disyahkan oleh pengurus koperasi dalam rapat anggota harus diterima masing-masing kelompok 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan rapat.
-        Menetapkan utusan kelompok yang akan hadir dalam rapat anggota koperasi, utusan diambil dari kalangan anggota kelompok sendiri.
b.     Utusan masing-masing kelompok organisasi hanya membawakan suara dari kelompoknya yang telah diputuskan dalam rapat kelompok yang bersangkutan sebelum rapat anggota koperasi dalam bentuk keputusan-keputusan, usul, pendapat dan saran-saran dalam bentuk tertulis.

C.    PENGURUS KOPERASI
 
PENGERTIAN
          pengurus adalah salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi di samping Rapat Anggota dan Pengawas. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota serta bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.

SYARAT-SYARAT DAPAT DIPILIH MENJADI PENGURUS
(Anggaran Dasar Koperasi Pasal 24 Ayat (2))
1.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.    Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3.    Mempunyai jiwa kepemimpinan, sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
4.    Mempunyai pengertian tentang perkoperasian.

PROSEDUR / CARA PEMILIHAN PENGURUS
1.    Dipilih secara langsung oleh rapat anggota [calon-calon ditetapkan lebih dahulu oleh rapat atau langsung dipilih].
2.    Ditetapkan oleh suatu Formatur yang ditujuk oleh rapat, ketetapan Formatur dapat mutlak / mengikat [karena mandat penuh] atau masih harus diputuskan oleh rapat.

MASA JABATAN DAN JUMLAH PENGURUS
1.    Masa jabatan pengurus ditetapkan dan tercantum di dalam Anggaran Dasar Koperasi paling lama 5 tahun.
2.    Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang terdiri dari unsur Ketua, Sekretaris dan Bendahara.

TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
TUGAS PENGURUS [Pasal 30 ayat (1) UU No.25 Tahun 1992]
1.    Mengelola Koperasi dan usahanya.
2.    Mengajukan rancangan rencana kerja serta RAPB koperasi.
3.    Menyelenggarakan Rapat Anggota.
4.    Memelihara Buku Daftar Anggota dan Daftar Pengurus.
5.    Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
6.    Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan Inventaris secara tertib.

WEWENANG PENGURUS [Pasal 30 ayat (2) UU No.25 Tahun 1992]
1.    Mewakili koperasi dihadapan dan diluar pengadilan.
2.    Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan.
3.    Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

TANGGUNG JAWAB PENGURUS
1.    Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
2.    Pengurus baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
3.    Disamping Penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.

KEWAJIBAN PENGURUS
1.     Mencatat dengan segera dalam buku daftar anggota tentang masuk dan keluarnya anggota.
2.     Mencatat tentang mulai dan berhentinya masa jabatan anggota pengurus dan pengawas.
3.     Menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
4.     Memberikan pelayanan yang sama kepada anggota dan memelihara kerukunan diantara anggota serta menjauhkan segala hal yang bisa menimbulkan segala salah paham.
5.     Mengadakan pembukuan dan administrasi yang tertib dan teratur menurut ketentuan yang berlaku dan atau petunjuk dari Pejabat Koperasi.
6.     Melaporkan kepada rapat anggota tentang segala kejadian yang mempengaruhi jalannya koperasi.
7.     Wajib memberi laporan kepada pemerintah dan atau Pejabat Koperasi tentang keadaan dan perkembangan organisasi serta usahanya sekurang-kurangnya 2 kali setahun.
8.     Melaksanakan segala ketentuan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus dan keputusan rapat anggota.

URAIAN TUGAS PENGURUS
KETUA
1.       Memimpin dan mengawasi tugas anggota pengurus lainnya serta mengkoordinasikan tugas pengurus seluruhnya.
2.       Memberikan laporan pertanggung jawab pelaksanaan tugas kepada rapat anggota tahunan.
3.       Memimpin rapat anggota dan rapat pengurus.
4.       Menanda tangani buku daftar anggota dan daftar pengurus.
5.       Menanda tangani surat-surat keluar.
6.       Menanda tangani surat berharga bersama bendahara.

SEKRETARIS
1.    Memelihara buku-buku organisasi.
2.    Bertanggung jawab dalam bidang administrasi / pembukuan akuntansi.
3.    Menyelenggarakan notulen rapat.
4.    Menyusun laporan organisasi.
5.    Mengatur dan mengurus soal kepegawaian.

BENDAHARA
1.    Mengurus soal-soal keuangan.
2.    Membimbing dan mengawasi pekerjaan pemegang kas.
3.    Mengawasi agar pengeluaran tidak melampaui anggaran belanja.
4.    Menandatangani surat berharga bersama ketua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar