PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
A.
PENGAWAS KOPERASI
PENGERTIAN
Pengawas
adalah salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi disamping Pengurus dan
Rapat Anggota. Pengawas
diberi kuasa oleh anggota / rapat anggota untuk melaksanakan pengawasan dan
pemeriksaan. Pengawas dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota,
pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.
SYARAT-SYARAT DAPAT
DIPILIH MENJADI PENGAWAS
Anggaran Dasar Koperasi
Pasal 35 Ayat (3)
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Memiliki sifat kejujuran.
- Mengetahui seluk beluk perkoperasian dan pembukuan.
PROSEDUR / CARA PEMILIHAN
PENGAWAS
- Dipilih secara langsung oleh rapat anggota [calon-calon ditetapkan lebih dahulu oleh rapat atau langsung dipilih].
- Ditetapkan oleh suatu Formatur yang ditujuk oleh rapat, ketetapan Formatur dapat mutlak / mengikat [karena mandat penuh] atau masih harus diputuskan oleh rapat.
MASA JABATAN DAN JUMLAH
PENGAWAS
- Masa jabatan pengurus ditetapkan dan tercantum di dalam anggaran dasar [3 tahun.
- Pengawas sebanyak-banyaknya terdiri 3 [tiga] orang.
TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB PENGAWAS
a)
TUGAS
PENGAWAS [Pasal
36 ayat (1) Anggaran Dasar Koperasi]
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
- Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya kepada rapat anggota melalui pengurus.
- Merahasiakan hasil pengawasan terhadap pihak ketiga.
Tugas dan kewajiban
tersebut dilaksanakan oleh pengawas dengan tujuan :
- Agar koperasi dapat berjalan sesuai dengan asas, sendi dasar koperasi serta ketentuan undang-undang yang berlaku.
- Agar koperasi dapat berjalan dengan lancar dan terus berkembang.
Tugas dan kewajiban
pengawas sebenarnya adalah sebagai "PENGAWAS
INTERN" koperasi agar dapat melaksanakan program kerjanya
dengan sebaik-baiknya.
b)
HAK
DAN WEWENANG PENGAWAS
Supaya tugas
dan kewajiban pengawas dapat dilaksanakan dengan seksama, maka pengawas diberi
hak dan wewenang sebagai berikut : [Pasal 36 ayat (2) Anggaran Dasar
Koperasi]
- Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
- Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
c)
TATA
CARA PENGAWASAN
Tugas-tugas
pengawasan yang dilimpahkan oleh rapat anggota dilaksanakan oleh pengawas
melalui urutan :
- Merumuskan maksud pengawasan.
- Menyampaikan pemberitahuan maksud pengawasan kepada pengurus.
- Melaksanakan pengawasan.
- Membuat laporan secara tertulis untuk disampaikan pada rapat anggota tahunan dan tembusannya kepada pejabat koperasi.
BIDANG PENGAWASAN
Hal-hal yang diawasi oleh
pengawas adalah :
- Organisasi dan manajemen koperasi seperti keadaan dan perkembangan anggota, rapat anggota, pengurus, karyawan dan sebagainya.
- Bidang usaha seperti perbandingan antara rencana, pendapatan dan biaya yang dikeluarkan, jenis-jenis usaha yang dilakukan dan lain sebagainya.
- Bidang administrasi usaha dan organisasi seperti pembukuan keuangan, daftar inventaris, buku anggota, buku pengurus dan buku usaha dan organisasi lainnya.
- Bidang permodalan seperti sumber modal, perkembangan permodalan, daftar piutang dan lain sebagainya.
B.
RAPAT ANGGOTA KOPERASI
PENGERTIAN
Rapat
anggota mempunyai peranan penting dalam menentukan maju atau mundurnya tata
kehidupan koperasi, karena rapat anggota membahas persoalan yang timbul dalam
kegiatan koperasi yang kemudian akan dicari jalan cara penyelesaiannya untuk
mengatasi persoalan, dalam membuat program kerja koperasi harus ditetapkan oleh
rapat anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Penyelenggaraan rapat anggota merupakan kewajiban bagi pengurus koperasi.
BERBAGAI MACAM RAPAT
ANGGOTA KOPERASI
1. RAPAT ANGGOTA BIASA
Rapat
anggota diselenggarakan oleh koperasi yang sifatnya rutin atau bilamana keadaan
memerlukan tetapi tidak menentukan hal-hal yang sifatnya sangat mendasar
seperti perubahan anggaran dasar dan pembubaran.
a.
RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
Rapat anggota
tahunan koperasi sifatnya wajib dilaksanakan secara periodik sesudah tutup
tahun buku. Rapat anggota tahunan merupakan forum kekuasaan tertinggi koperasi,
yang antara lain :
-
Menilai
pertanggungjawaban pengurus, pengawas dan partisipasi anggota dalam tahun buku
yang lalu.
-
Menetapkan
kebijaksanaan pengurus dalam tahun buku yang akan dating
-
Menetapkan
rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun buku yang akan datang.
Pelaksanaan
rapat anggota tahunan harus tepat waktu sesuai petunjuk : * Pasal 26 ayat 1 dan
2 UU No.25 tahun 1992. *
Ketentuan dalam anggaran dasar koperasi.
b.
RAPAT ANGGOTA PENYUSUNAN RENJA DAN RAPB
Rapat anggota
penyusunan rencana kerja dan rencana anggota pendapatan dan belanja sebagai pencerminan
pokok manajemen koperasi yang baik adalah dengan program kerja dari koperasi
yang disusun oleh pengurus dan disyahkan oleh rapat anggota.
Program kerja
dimaksud berupa Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja yang
merupakan landasan pelaksanaan operasional.
c.
RAPAT ANGGOTA PEMILIHAN PENGURUS DAN PENGAWAS
Rapat anggota
ini dapat dilaksanakan secara tersendiri dalam hal adanya kasus pada koperasi,
sehingga untuk menyelamatkan koperasi perlu segera dilaksanakan rapat anggota untuk
memilih pengurus/pengawas.
Namun apabila
koperasi berjalan baik dan masa jabatan pengurus/pengawas sudah habis,
pemilihan dilaksanakan dalam rapat anggota tahunan yang merupakan acara
tersendiri.
2. RAPAT ANGGOTA KHUSUS
Rapat
anggota khusus adalah rapat yang diselenggarakan oleh koperasi untuk membahas
masalah yang sifatnya sangat mendasar yang menyangkut Badan Hukum Koperasi
termasuk Anggota Dasarnya, oleh karena itu dalam pelaksanaannya dibedakan 3
(tiga) jenis yaitu :
a.
Rapat
anggota khusus perubahan anggaran dasar
b.
Rapat
anggota khusus pembubaran koperasi
c.
Rapat
anggota khusus penyatuan/amalgamasi koperasi.
3. RAPAT ANGGOTA DALAM
KEADAAN LUAR BIASA
Sesuai dengan UU No.25 tahun 1992
Pasal 27 ayat 1, 2, 3 dan pasal 28. Yang dimaksud dengan keadaan luar
biasa antara lain :
a.
Keadaan
dimana pengurus tidak mampu atau tidak bersedia mengadakan rapat anggota
b.
Pengurus
tidak ada lagi
c.
Keadaan
darurat.
PELAKSANAAN RAPAT ANGGOTA
Cara
pelaksanaan dari berbagai macam rapat tersebut sama, yang berbeda hanya dalam
beberapa hal antara lain : 1.
Quorum rapat 2. Waktu penyelenggaraan. 3. Materi yang dibahas. 4. Tujuan dan
keputusan rapat.
QUORUM SYAHNYA RAPAT
ANGGOTA
Rapat
anggota syah apabila jumlah anggota yang hadir telah mencapai jumlah minimal
menurut Anggaran Dasar untuk dapat melaksanakan rapat anggota, secara umum
quorum rapat adalah lebih dari separoh [ > 50% ] dari jumlah anggota koperasi.
Untuk koperasi yang jumlah anggotanya besar dapat dilaksanakan melalui
pembentukan kelompok dan pengaturan quorum sebagai berikut :
a.
Koperasi
yang jumlah anggotanya 501 - 1000 orang quorum syahnya rapat 20% dari jumlah
anggota.
b.
Koperasi
yang jumlah anggotanya lebih dari 1000 orang quorum syahnya rapat 10% dari
jumlah anggota.
Ketentuan
quorum menurut butir a dan b atas harus diawali dengan mengadakan rapat anggota
pendahuluan di masing-masing kelompok.
PELAKSANAAN RAPAT ANGGOTA
PERWAKILAN
Pelaksanaan
rapat anggota dengan sistem perwakilan perlu diperhatikan hal-hal sebagai
berikut :
a.
Sebelum
rapat anggota diselenggarakan masing-masing kelompok harus menyelenggarakan
rapat kelompok untuk membahas dan menetapkan :
-
Bahan-bahan
yang akan diajukan dan disyahkan oleh pengurus koperasi dalam rapat anggota
harus diterima masing-masing kelompok 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan rapat.
-
Menetapkan
utusan kelompok yang akan hadir dalam rapat anggota koperasi, utusan diambil
dari kalangan anggota kelompok sendiri.
b.
Utusan
masing-masing kelompok organisasi hanya membawakan suara dari kelompoknya yang
telah diputuskan dalam rapat kelompok yang bersangkutan sebelum rapat anggota
koperasi dalam bentuk keputusan-keputusan, usul, pendapat dan saran-saran dalam
bentuk tertulis.
C.
PENGURUS KOPERASI
PENGERTIAN
pengurus
adalah salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi di samping Rapat
Anggota dan Pengawas. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat
Anggota serta bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
SYARAT-SYARAT DAPAT
DIPILIH MENJADI PENGURUS
(Anggaran Dasar Koperasi
Pasal 24 Ayat (2))
1.
Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa
2.
Setia
kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3.
Mempunyai
jiwa kepemimpinan, sifat kejujuran dan keterampilan kerja.
4.
Mempunyai
pengertian tentang perkoperasian.
PROSEDUR / CARA PEMILIHAN
PENGURUS
1.
Dipilih
secara langsung oleh rapat anggota [calon-calon ditetapkan lebih dahulu oleh
rapat atau langsung dipilih].
2.
Ditetapkan
oleh suatu Formatur yang ditujuk oleh rapat, ketetapan Formatur dapat mutlak /
mengikat [karena mandat penuh] atau masih harus diputuskan oleh rapat.
MASA JABATAN DAN JUMLAH
PENGURUS
1.
Masa
jabatan pengurus ditetapkan dan tercantum di dalam Anggaran Dasar Koperasi
paling lama 5 tahun.
2.
Pengurus
terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang yang terdiri dari unsur Ketua,
Sekretaris dan Bendahara.
TUGAS, WEWENANG DAN
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
TUGAS PENGURUS [Pasal 30 ayat (1) UU
No.25 Tahun 1992]
1.
Mengelola
Koperasi dan usahanya.
2.
Mengajukan
rancangan rencana kerja serta RAPB koperasi.
3.
Menyelenggarakan
Rapat Anggota.
4.
Memelihara
Buku Daftar Anggota dan Daftar Pengurus.
5.
Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
6.
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan Inventaris secara tertib.
WEWENANG PENGURUS [Pasal 30 ayat (2) UU
No.25 Tahun 1992]
1.
Mewakili
koperasi dihadapan dan diluar pengadilan.
2.
Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan.
3.
Melakukan
tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan
tanggungjawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
1.
Pengurus
bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya
kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
2.
Pengurus
baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita
koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
3.
Disamping
Penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan
kesengajaan tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan
penuntutan.
KEWAJIBAN PENGURUS
1.
Mencatat
dengan segera dalam buku daftar anggota tentang masuk dan keluarnya anggota.
2.
Mencatat
tentang mulai dan berhentinya masa jabatan anggota pengurus dan pengawas.
3.
Menyelenggarakan
Rapat Anggota Tahunan menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
4.
Memberikan
pelayanan yang sama kepada anggota dan memelihara kerukunan diantara anggota
serta menjauhkan segala hal yang bisa menimbulkan segala salah paham.
5.
Mengadakan
pembukuan dan administrasi yang tertib dan teratur menurut ketentuan yang
berlaku dan atau petunjuk dari Pejabat Koperasi.
6.
Melaporkan
kepada rapat anggota tentang segala kejadian yang mempengaruhi jalannya
koperasi.
7.
Wajib
memberi laporan kepada pemerintah dan atau Pejabat Koperasi tentang keadaan dan
perkembangan organisasi serta usahanya sekurang-kurangnya 2 kali setahun.
8.
Melaksanakan
segala ketentuan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, peraturan khusus
dan keputusan rapat anggota.
URAIAN TUGAS PENGURUS
KETUA
1.
Memimpin
dan mengawasi tugas anggota pengurus lainnya serta mengkoordinasikan tugas
pengurus seluruhnya.
2.
Memberikan
laporan pertanggung jawab pelaksanaan tugas kepada rapat anggota tahunan.
3.
Memimpin
rapat anggota dan rapat pengurus.
4.
Menanda
tangani buku daftar anggota dan daftar pengurus.
5.
Menanda
tangani surat-surat keluar.
6.
Menanda
tangani surat berharga bersama bendahara.
SEKRETARIS
1.
Memelihara
buku-buku organisasi.
2.
Bertanggung
jawab dalam bidang administrasi / pembukuan akuntansi.
3.
Menyelenggarakan
notulen rapat.
4.
Menyusun
laporan organisasi.
5.
Mengatur
dan mengurus soal kepegawaian.
BENDAHARA
1.
Mengurus
soal-soal keuangan.
2.
Membimbing
dan mengawasi pekerjaan pemegang kas.
3.
Mengawasi
agar pengeluaran tidak melampaui anggaran belanja.
4.
Menandatangani
surat berharga bersama ketua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar