ORGANISASI KOPERASI
Organisasi
koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang
yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai
kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan
bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Sebagai
organisasi koperasi mempunyai tujuan organisasi yang merupakan kumpulan dari
tujuan-tujuan individu dari anggotanya, jadi tujuan koperasi sedapat mungkin
harus mengacu dan memperjuangkan pemuasan tujuan individu anggotanya, dalam
operasionalnya harus sinkron.
Selanjutnya
dalam melaksanakan roda organisasinya koperasi harus tunduk pada tata nilai
tertentu yang merupakan karakteristik koperasi tata nilai ini dapat kita baca
di Undang-undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian terutama pasal 2
s/d 5, yang lazim disebut : Landasan Asas, Tujuan, Fungsi dan Peran serta
Prinsip-prinsip koperasi.
Penjelasannya sebagai
berikut : LANDASAN
DAN ASAS (Pasal 2)
Koperasi
berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas
kekeluargaan.
TUJUAN (Pasal 3)
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD
1945.
FUNGSI DAN PERAN (Pasal 4) Fungsi dan peran koperasi
adalah :
1.
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan dan sosialnya.
2.
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4.
Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
PRINSIP - PRINSIP KOPERASI
(Pasal 5)
1. Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut : a.
Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka b. Pengelolaan dilakukan
secara demokratis c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota d. Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal e. Kemandirian 2. Dalam mengembangkan
koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut :
a. Pendidikan perkoperasian b. Kerjasama antar koperasi.
APA YANG MENJADI TUJUAN
INDIVIDU KOPERASI :
Ada
beberapa teori tujuan individu anggota koperasi dalam keikutsertaannya di
organisasi koperasi antara lain Teori Kebutuhan.
AM.
Maslow yang menyebutkan bahwa " Setiap
Manusia Mempunyai Lima Kebutuhan Yang Berjenjang "
1. Kebutuhan Fisik 2.
Kebutuhan Rasa Aman 3. Kebutuhan Bermasyarakat / Sosialisasi 4. Kebutuhan
Penghargaan 5. Kebutuhan Aktualisasi Diri Secara umum teori
kebutuhan tersebut dapat dibagi menjadi dua : 1. Kebutuhan Fisik 2. Kebutuhan
Rohani .
Agar
tujuan organisasi maupun tujuan individu dapat tercapai maka Manajemen Koperasi
harus dilaksanakan dengan cara Tiga
Pendekatan Kelembagaan.
1.
Koperasi
sebagai lembaga organisasi ekonomi, artinya secara ekonomi koperasi harus :
a.
Mempunyai
kegiatan usaha yang berkaitan dengan kepentingan anggotanya
b.
Memberikan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya.
c.
Dikelola
secara layak, efisien, sehingga ada nilai tambah yang dapat dinikmati oleh
koperasinya maupun oleh anggotanya.
d.
Mempunyai
aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan usahanya, misalnya sistem
dan prosedur manajemennya, akuntasinya dan sebagainya.
2.
Koperasi
sebagai lembaga organisasi kemasyarakatan/sosial, artinya dari aspek sosialnya
koperasi harus :
a.
Keanggotaan
bersifat terbuka, tidak diskriminatif.
b.
Pengelolaan
bersifat terbuka terhadap anggotanya sebagai pemilik koperasi
c.
Perlakuan
yang adil terhadap anggotanya sesuai hak dan kewajibannya
d.
Adanya
suatu wadah/forum untuk menampung aspirasi anggota dan aspirasi tersebut harus
didengarkan
e.
Mempunyai
aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan demokrasi dalam pelaksanaan
roda organisasi koperasi
3.
Koperasi
sebagai lembaga organisasi pendidikan, artinya koperasi harus :
a.
Merupakan
tempat pendidikan idiologi koperasi, berorganisasi dan berusaha/bisnis bagi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
b.
Melaksanakan
kegiatan khusus yang berkaitan dengan pendidikan anggotanya sesuai dengan
kebutuhan
c.
Memberikan
kesempatan (promosi) kepada anggotanya sesuai dengan persyaratan untuk
menduduki formasi jabatan yang ada di koperasi.
d.
Mempunyai
aturan main yang jelas untuk mendukung keberhasilan dibidang
kependidikan/latihan
Sebagai
organisasi koperasi yang bergerak dibidang usaha guna memuaskan kepentingan
anggotanya, koperasi mempunyai 5 persyaratan yang harus dipenuhi koperasi :
1.
Adanya
orang/subyek hukum pendukung hak dan kewajiban.
2.
Adanya
pengelola, pengurus, direksi
3.
Adanya
harta kekayaan yang terpisah/equity (permodalan)
4.
Adanya
kegiatan
5.
Adanya
aturan main berdasarkan prinsip koperasi
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Untuk mewujudkan integrasi
antar fungsi dan antar formasi jabatan/orang yang menjalankan roda organisasi
koperasi ada struktur organisasi yang jelas tepat dan efisien, struktur
organisasi dituangkan dalam peraturan yang jelas dan tegas di dalam anggaran
dasar, anggaran rumah tangga dan peraturan lain.
PERANGKAT ORGANISASI
KOPERASI
Dalam Undang-undang RI No.
25 Tahun 1922 tentang Perkoperasian, bahwa perangkat organisasi terdiri dari :
1. RAPAT ANGGOTA (RA)
2. PENGURUS
3. PENGAWAS
Ketiga perangkat
organisasi koperasi tersebut maupun yang bukan yaitu manajer merupakan tim
manajemen yang mempunyai ikatan kolektif dalam menjalankan fungsi organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar